Catat !! 1 Oktober 2024 ini, Dishub Langkat Resmi Berlakukan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Kepala Dishub Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany LAWAN.ID - Retribusi pengendalian lalu lintas resmi diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat mulai 1 Oktober 2024 ini. Kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat. Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany S.IP M.SP menjelaskan, bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. "Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal," jelas Arie, Selasa (17/9/2024). Arie Ramadhany menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan ...